User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:87pmk.0102005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 87/PMK.010/2005

                        TENTANG 

      PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU 
           UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN 
                 ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR  

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa untuk untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu
    memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan 
    alat-alat besar;
b.      bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap 
    memperhatikan kepentingan penerimaan Negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 99/KMK.05/2000 dengan Peraturan Menteri Keuangan ini;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.      Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    Impor;
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN 
BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI 
ALAT-ALAT BESAR


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu 
untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 
Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 
0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan 
Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 99/KMK.05/2000 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung 30 (tiga puluh) 
hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/87pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1