User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:87kmk.012009
           MENTERI KEUANGAN,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tanggal 24 Maret
2009 terdapat kekeliruan pada nomor Diktum dan nomor Lampiran, maka perlu diadakan ralat
sebagai berikut:

1.  Pada nomor Diktum

    Tertulis:

    "KESEMBILAN :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
                ditetapkan."

    Seharusnya:

    "KESEPULUH  :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
                ditetapkan."

2.  Pada nomor Lampiran tentang format Kontrak Kinerja

    Tertulis:   "Lampiran I"

    Seharusnya: "Lampiran II"

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada nomor Diktum KESEPULUH dan nomor Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tersebut telah dibetulkan.

Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Maret 2009

a.n. Menteri Keuangan,
Sekretaris Jenderal,
ttd,

Mulia P. Nasution
NIP 060046519
peraturan/pmk/87kmk.012009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1