peraturan:pmk:87kmk.012009
MENTERI KEUANGAN, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tanggal 24 Maret 2009 terdapat kekeliruan pada nomor Diktum dan nomor Lampiran, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut: 1. Pada nomor Diktum Tertulis: "KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Seharusnya: "KESEPULUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." 2. Pada nomor Lampiran tentang format Kontrak Kinerja Tertulis: "Lampiran I" Seharusnya: "Lampiran II" Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada nomor Diktum KESEPULUH dan nomor Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Maret 2009 a.n. Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, ttd, Mulia P. Nasution NIP 060046519
peraturan/pmk/87kmk.012009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1