User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:86pmk.032006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 86/PMK.03/2006

                        TENTANG 

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000
                        TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN/OBJEK PAJAK
             TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah memperoleh perumahan 
    melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) dan mendukung Gerakan Nasional 
    Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR), perlu mengubah Keputusan Menteri keuangan Nomor 
    516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena 
    Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.  bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000
    tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan 
    Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988); 
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak
    Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai 
    Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN/OBJEK PAJAK TIDAK 
KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BENGUNAN.



                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya
    Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
    a.  Dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang 
        masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau 
        satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling 
        banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    b.  Dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) sebagaimana diatur dalam 
        Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 24/KPTS/M/2003 tentang 
        Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah 
        Nomor 20/KPTS/M/2004 dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan 
        Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri 
        Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah 
        Susun, ditetapkan sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
    c.  Dalam hal perolehan hak selain huruf a dan huruf b, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,- 
        (enam puluh juta rupiah);
    d.  Dalam hal Nilai Perolehan Objek pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf 
        c lebih tinggi dari pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan 
        pada huruf b, maka Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan 
        pada huruf b, ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak 
        sebagaimana ditetapkan pada huruf c."

2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pejak Tidak Kena Pajak Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/86pmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1