peraturan:pmk:82pmk.012008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan
Departemen Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan
Departemen Keuangan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
di Lingkungan Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang
berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, yang
meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya
dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa,
dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan
kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang
berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang
melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
4. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diangkat oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
5. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Pejabat Pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
7. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah satu unit yang terdiri dari
pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah,
yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/
Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/ Sekretariat Lembaga
Tinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/ BHMN/BUMN/BUMD.
8. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya
menyediakan barang/layanan jasa.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Message Diggest 5, yang selanjutnya disingkat MD5, adalah suatu metodologi untuk memberi
jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang
diterima, hal ini dengan membandingkan 'sidik jari' atau 'Hash Key' dari dokumen-dokumen
tersebut.
11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk
beroperasi di dalam suatu sistem elektronik
13. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau
sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada
sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan
barang/jasa secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan
Departemen Keuangan.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pertukaran
dokumen elektronik pada proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan
melalui sarana elektronik (e-procurement) di lingkungan Departemen Keuangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Pertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan
Departemen Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Proses e-procurement di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui aplikasi
www.lpse.depkeu.go.id.
2. User ID dan Password seluruh pengguna sistem e-procurement di lingkungan Departemen
Keuangan merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitas
dalam e-procurement.
3. User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada angka 2 terasosiasi terhadap seluruh
dokumen elektronik yang dikirim ke sistem e-procurement, sehingga diakui sebagai salah satu
komponen yang mengesahkan dokumen tersebut.
4. Autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan e-procurement menggunakan metodologi
MD5 yang menghasilkan sidik jari atau hash key yang unik bagi tiap-tiap dokumen elektronik.
5. Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan
bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh sistem
e-procurement berdasarkan hash key yang dihasilkan dari metodologi MD5 sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, maka penyedia barang/jasa
dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
6. Seluruh dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat
diperlakukan sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis
mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/82pmk.012008.txt · Last modified: by 127.0.0.1