User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:82pmk.012008
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 82/PMK.01/2008

                        TENTANG

                   PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
                   NOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA
                  SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan 
    Departemen Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008;            
b.  bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
    Transaksi Elektronik, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan 
    Departemen Keuangan perlu disesuaikan;            
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;             

Mengingat :   

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);            
2.  Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;            
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;            
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;            
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik 
    di Lingkungan Departemen Keuangan;             


                           MEMUTUSKAN :
             
Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN 
KEUANGAN.                


                        Pasal I
              
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut:    
            
1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:             


                        Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:            
    1.  Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses 
        pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang 
        berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, yang 
        meliputi pelelangan umum secara elektronik.        
    2.  E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya 
        dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, 
        dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah 
        ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan 
        kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang 
        berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.       
    3.  Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang 
        melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.        
    4.  Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diangkat oleh 
        Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung 
        jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.        
    5.  Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna 
        Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.        
    6.  Pejabat Pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna 
        Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan 
        Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).      
    7.  Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah satu unit yang terdiri dari 
        pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, 
        yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/
        Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan 
        pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/ Sekretariat Lembaga 
        Tinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/ BHMN/BUMN/BUMD.         
    8.  Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya 
        menyediakan barang/layanan jasa.        
    9.  Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, 
        diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, 
        yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, 
        termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau 
        sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau 
        arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.        
    10.     Message Diggest 5, yang selanjutnya disingkat MD5, adalah suatu metodologi untuk memberi 
        jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang 
        diterima, hal ini dengan membandingkan 'sidik jari' atau 'Hash Key' dari dokumen-dokumen 
        tersebut.        
    11.     Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang 
        dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan 
        sebagai alat verifikasi dan autentikasi.        
    12.     User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk 
        beroperasi di dalam suatu sistem elektronik        
    13.     Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau 
        sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada 
        sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.         

2.  Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:             


                        Pasal 2
     
    (1)     Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan 
        barang/jasa secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, 
        transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan 
        Departemen Keuangan.        
    (2)     Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pertukaran 
        dokumen elektronik pada proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan 
        melalui sarana elektronik (e-procurement) di lingkungan Departemen Keuangan.
   
3.  Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:             


                        Pasal 13A
        
    Pertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan 
    Departemen Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:            
    1.  Proses e-procurement di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui aplikasi 
        www.lpse.depkeu.go.id.        
    2.  User ID dan Password seluruh pengguna sistem e-procurement di lingkungan Departemen 
        Keuangan merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitas 
        dalam e-procurement.        
    3.  User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada angka 2 terasosiasi terhadap seluruh 
        dokumen elektronik yang dikirim ke sistem e-procurement, sehingga diakui sebagai salah satu 
        komponen yang mengesahkan dokumen tersebut.        
    4.  Autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan e-procurement menggunakan metodologi 
        MD5 yang menghasilkan sidik jari atau hash key yang unik bagi tiap-tiap dokumen elektronik.         
    5.  Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan 
        bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh sistem 
        e-procurement berdasarkan hash key yang dihasilkan dari metodologi MD5 sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, maka penyedia barang/jasa 
        dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.        
    6.  Seluruh dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat 
        diperlakukan sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis 
        mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 
        Elektronik.         


                        Pasal II
           
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                
                        



Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 28 Mei 2008    
MENTERI KEUANGAN,     

ttd.
                        
SRI MULYANI INDRAWATI    
peraturan/pmk/82pmk.012008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1