User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:79pmk.0102006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 79/PMK.010/2006

                        TENTANG 

        PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN 
                      BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong investasi khususnya di bidang industri kendaraan bermotor yang 
    berorientasi ekspor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas Impor bagian dan 
    perlengkapan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor untuk 
    tujuan ekspor;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian Dan Perlengkapan Kendaraan 
    Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Nomor 20/P Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor sebagaimana diubah dengan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk 
    Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Custom Bond Sebagai 
    Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Impor;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN 
PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.


                        Pasal 1

Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang 
nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya 
menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

(1)     Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan 
    yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk 
    pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor 
    dalam keadaan Completely Knocked Downn (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh 
    perusahaan pengimpor yang bersangkutan.
(2) Kendaraaan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor 
    secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3) untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan keadaan kendaraan bermotor yang dibebaskan
    Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor 
    dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor Independen.


                        Pasal 3

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan Kepada Dirjen 
    Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
    a.  Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya.
    b.  Tabel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
    c.  Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat 
        elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara 
        tujuan ekspor.
    d.  Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor.
    e.  Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri.
    f.  Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan
        perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir.
    g.  Jaminan dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon.


                        Pasal 4

Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1.


                        Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai 
    Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2) Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri 
    Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini 
    berakhir.
(4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan
    Berikat atau Kawasan Berikat Pulau Batam.


                        Pasal 6

(1) Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan
    belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang
    berlaku.
(2) Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku.


                        Pasal 7

Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
a.  Laporan tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan 
    bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk secara berkala setiap tiga bulan sejak 
    tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b.  Laporan akhir tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan 
    bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk paling lambat 14 (empat belas) hari setelah 
    masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir atau ekspor kendaraan bermotor telah 
    dilaksanakan seluruhnya


                        Pasal 8

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu (enam) 
bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan 

impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan.


                        Pasal 9

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 25 September 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/79pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1