MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.011/2008
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang Dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund (IMF), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **591/PMK.010/2004** tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua;
b.
bahwa dalam rangka kesinambungan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.
Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **101/KMK.05/1997** tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **48/PMK.04/2005**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **591/PMK.010/2004** tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **132/PMK.010/2005** tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Tahap Kedua;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.010/2006** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI