User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:69pmk.042009
                                              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                                                                     NOMOR 69/PMK.04/2009  
 
                                                                                TENTANG  
 
                                    PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU  
                                    IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN  
                                                           DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI  
 
                                                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
Menimbang    :    
a.  bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir 
    barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai, dapat 
    diberikan penundaan pembayaran;                 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam 
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
    1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 
    2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran 
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan 
    Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;                 
 
Mengingat     :    
1.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);                 
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                 

                                                                           MEMUTUSKAN:
                     
Menetapkan    :     
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN 
CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI 
YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA 
CUKAI.                      

                                                                                BAB I 
                                                                       KETENTUAN UMUM 
 
                                                                               Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                     
1.  Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan 
    pabrik.                 
2.  Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke 
    dalam daerah pabean.                 
3.  Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan 
    pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.                
 
4.  Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara 
    ringkas atas transaksi keuangan dari pengusaha pabrik atau importir, yang paling sedikit 
    meliputi neraca dan laporan laba rugi.                 
5.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.                 
6.  Kantor wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                 
7.  Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor 
    Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
    di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                 

                                                                                BAB II 
                                                                           PENUNDAAN 
 
                                                                               Pasal 2

(1) Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai 
    bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.   
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:                 
    a.  2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk 
        pengusaha pabrik; atau             
    b.  1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk 
        importir.             
(3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam 
    negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita 
    cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.               
              
                                                                               Pasal 3

(1) Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:                 
    a.  untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang 
        paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) 
        bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;            
    b.  untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling 
        tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan 
        terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.             
(2) Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan 
    mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.  
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual 
    eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, 
    pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang 
    diberikan penundaan.                 

                                                                               Pasal 4

(1) Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan sebagai 
    berikut:                 
    a.  pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari 
        perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan; atau             
    b.  importir wajib menyerahkan jaminan bank.         
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan pengusaha pabrik atau 
    importir kepada kepala kantor pada saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
(3) Atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor 
    menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.                 
                  
                                                                               Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:                 
    a.  merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik;             
    b.  merupakan Pengusaha Kena Pajak;             
    c.  tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di 
        bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;             
    d.  tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, 
        kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, 
        kecuali sedang diajukan keberatan;            
    e.  tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan;             
    f.  memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan 
        opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan             
    g.  memiliki kinerja keuangan yang baik.         
(2) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, 
    pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:                 
    a.  merupakan Pengusaha Kena Pajak;             
    b.  tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dalam kurun waktu 1 
        (satu) tahun terakhir;             
    c.  tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, 
        kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, 
        kecuali sedang diajukan keberatan;             
    d.  dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah 
        angsurannya sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total 
        tagihan;             
    e.  memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan 
        opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan             
    f.  memiliki kinerja keuangan yang baik.        
(3) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan 
    sebagai berikut:                 
    a.  merupakan Pengusaha Kena Pajak;             
    b.  tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di 
        bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;             
    c.  tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, 
        kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, 
        kecuali sedang diajukan keberatan;             
    d.  memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan 
        opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan             
    e.  memiliki kinerja keuangan yang baik.             
  
                                                                               Pasal 6

(1) Permohonan penundaan diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir kepada:                 
    a.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;             
    b.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya;             
    c.  Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau             
    d.  Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan 
        Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya, dengan 
        menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan 
        Menteri Keuangan ini.       
(2) Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan 
    sebagai berikut:                 
    a.  untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 
        (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea 
        dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.             
    b.  untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan 
        Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor 
        Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya atas nama Menteri 
        Keuangan.             
    c.  untuk permohonan penundaan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, 
        ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri 
        Keuangan.             
    d.  penundaan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, 
        dengan ketentuan sebagai berikut:             
        1.  untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari 
            Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pengusaha pabrik atau importir 
            yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a.         
        2.  untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari 
            Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) bagi pengusaha pabrik atau 
            importir yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada 
            huruf b.         

                                                                               Pasal 7

(1) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh 
    pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan perusahaan, permohonan penundaan harus 
    dilampiri dengan:                 
    a.  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;             
    b.  Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) 
        tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan;             
    c.  Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan 
        selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan             
    d.  Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan 
        menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan 
        Menteri Keuangan ini.             
(2) Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, 
    selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh 
    akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat 
    keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit.                 
(3) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh 
    pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, 
    permohonan penundaan harus dilampiri dengan:                 
    a.  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;             
    b.  Laporan keuangan perusahaan untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan 
        permohonan;            
    c.  Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan 
        selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan             
    d.  Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan 
        menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan 
        Menteri Keuangan ini.           
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh 
    importir dengan menggunakan jaminan bank, permohonan penundaan harus dilampiri 
    dengan:                 
    a.  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;             
    b.  Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) 
        tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;             
    c.  Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan 
        selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan             
    d.  Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang dapat diminta 
        dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
        Peraturan Menteri Keuangan ini. 

                                                                               Pasal 8

(1) Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor 
    atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, 
    dan huruf c, kepala kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari 
    terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.  
(2) Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor 
    wilayah atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, 
    kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari 
    terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.          
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui, kepala kantor atau 
    kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian 
    penundaan pembayaran cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.          
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, kepala kantor atau 
    pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan 
    alasan penolakan.     
(5) Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan 
    pembayaran cukai.                 

                                                                                BAB III 
                                                              PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN 
 
                                                                               Pasal 9

(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling 
    lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.    
(2) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 
    (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. 
    (3) Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh 
    pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa 
    Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, 
    pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh 
    tempo.                 

                                                                               Pasal 10

(1) Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan 
    dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai 
    yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) 
    dari nilai cukai yang terutang.     
(2) Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan 
    perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak 
    melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja 
    berikutnya setelah jatuh tempo penundaan. 
(3) Pengusaha pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya jika:                 
    a.  telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi 
        administrasi berupa denda;             
    b.  mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan sanksi administrasi berupa 
        denda;             
    c.  mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas 
        pengenaan sanksi administrasi berupa denda;             
    d.  telah membayar utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi 
        administrasi berupa denda; atau             
    e.  telah membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi 
        administrasi berupa denda.   

                                                                               Pasal 11
 
Terhadap pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan 
jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai 
sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:                     
a.  jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;                 
b.  pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 
    10% (sepuluh persen) dari utang cukai; dan                 
c.  pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai 
    dengan dilunasinya sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa 
    denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan 
    keberatan.                 

                                                                               Pasal 12

(1) Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena 
    cukai tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan 
    pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari 
    sejak jatuh tempo penundaan.       
(2) Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format 
    sebagaimana di!etapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.     
(3) Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan 
    memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. 
(4) Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan 
    dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):      
    a.  jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau surety yang bersangkutan 
        tidak dilayani sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; dan             
    b.  terhadap cukai yang terutang dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan.             
          
                                                                                BAB IV 
                                                               PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN 
                                                         KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN 
 
                                                                               Pasal 13

(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan 
    selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:                 
    a.  pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran di bidang cukai; atau             
    b.  hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan 
        cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 
        dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita 
        cukai.  
(2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan 
    penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang 
    mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran 
    atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.         
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai 
    yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.      
(4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak 
    dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan.            
(5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan 
    menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.  
          
                                                                               Pasal 14

(1) Keputusan Pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali 
    apabila:                 
    a.  jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah 
        dilewati; atau             
    b.  pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah melakukan 
        pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) 
        atau lebih dari jumlah tagihan.             
(2) Pemberlakuan kembali Keputusan Pemberian Penundaan dilakukan oleh kepala kantor 
    dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali.   

                                                                               Pasal 15

(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:                 
    a.  atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;             
    b.  NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;             
    c.  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi 
        dipenuhi;             
    d.  pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai 
        sampai jatuh tempo penundaan;             
    e.  pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, 
        dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/ atau             
    f.  pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah 
        mempunyai kekuatan hukum tetap. 
(2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat 
    mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal 
    pencabutan. 
(3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 
    dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.   
          
                                                                               Pasal 16
 
Pengusaha pabrik atau importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau 
dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.                      

                                                                                BAB V 
                                                                     KETENTUAN LAIN-LAIN 
 
                                                                               Pasal 17
 
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 
7 ayat (3) huruf d, dan Pasal 7 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
8 ayat (3), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan Lampiran VI 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
Peraturan Menteri Keuangan ini.                      

                                                                               BAB VI 
                                                                    KETENTUAN PERALIHAN 
 
                                                                               Pasal 18
 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, keputusan pemberian penundaan yang telah 
dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang 
Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007 masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang 
ditetapkan.                      

                                                                              BAB VII 
                                                                    KETENTUAN PENUTUP 
 
                                                                               Pasal 19
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan diatur dengan Peraturan Direktur 
Jenderal.                      

                                                                               Pasal 20
 
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa 
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.                      

                                                                               Pasal 21
 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 
ditetapkan.                      
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                      
                             
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta      
pada tanggal 8 April 2009      
MENTERI KEUANGAN      
                             
ttd. 
                             
SRI MULYANI INDRAWATI     
peraturan/pmk/69pmk.042009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1