User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:66pmk.032007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 66/PMK.03/2007

TENTANG

PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI
      DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL

PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA,DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.03/2007**, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.03/2007**;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **55/PMK.01/2007**;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.03/2007**.

 

 

3.

Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh pegawai

 

 

Pasal 2

 

 

Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada:

 

 

a.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;

 

 

b.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

c.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Iingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

 

 

d.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali

 

 

terhitung sejak diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **55/PMK.01/2007**.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 21 Juni 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/66pmk.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1