peraturan:pmk:65pmk.0102006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri Polyester Film di dalam negeri, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor bahan baku Polyethylene Terephthalater; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Terephthalate Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE Pasal 1 Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB)-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/65pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1