User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:64pmk.042007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 64/PMK.04/2007

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR **144/KMK.05/1997** TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM,

AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **144/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.04/2006**, badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan Cukai atas impor barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a di atas, Yayasan Pondok Kasih dengan surat Nomor: 337/YPK/04/2006 tanggal 28 April 2006 hal Permohonan Penetapan Yayasan Pondok Kasih Sebagai Badan Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor **22/PMK.04/2006**, mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/ KMK.05/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/ PMK.04/ 2006;

 

 

c.

bahwa permohonan Yayasan Pondok Kasih telah memenuhi persyaratan secara administratif sebagaimana ditetapkan dalam        Keputusan        Menteri           Keuangan        Nomor **144/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.04/2006**;

 

 

d.

bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **144/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.04/2006** sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang­Undang Nomor **17 TAHUN 2006** tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **144/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **144/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.04/2006**;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **144/KMK.05/1997** TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/ KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/KMK.04/2006, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 Juni 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

peraturan/pmk/64pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1