User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:63pmk.062005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 63/PMK.06/2005

                        TENTANG 

   PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) UNTUK PROGRAM REHABILITASI DAN 
             REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI 
            DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ADB telah memberikan bantuan hibah dalam rangka program rehabilitasi dan rekonstruksi 
    pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi 
    Sumatera Utara;
b.  bahwa program kegiatan yang bersumber dari dana hibah ADB perlu dilaksanakan melalui mekanisme 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaksanakan secara bertanggung jawab;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Asian Development Bank (ADB) 
    untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di 
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4442);
5.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan 
    Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan 
    Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 
    Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Daftar 
    Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;
9.  Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank tanggal 
    10 Maret 2005;
10. Grant Agreement (Special Operations-Asian Tsunami Fund) (Earthquake and Tsunami Emergency 
    Support Project) tanggal 29 April 2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH ASIAN DEVELOPMENT BANK 
(ADB) UNTUK PROGRAM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN 
TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

1.  Hibah dari ADB sebesar USD 290,000,000.00 dipergunakan untuk membiayai sektor kegiatan yang 
    diperlukan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami 
    di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
2.  Sektor kegiatan yang dibiayai dari hibah ADB meliputi Sektor Pertanian, Perikanan, Kredit Mikro dan 
    Usaha Kecil, Kesehatan, Pendidikan, Pengadaan Air Pedesaan, Sanitasi, Perumahan, Irigasi, Bangunan 
    Pengendali Banjir, Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan, Jalan dan Jembatan, Listrik, Fiduciary, 
    dan infrastruktur lainnya.
3.  Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Schedule 2 angka (6) Grant Agreement tanggal 29 April 
    2005, dana hibah tersebut dapat dipergunakan untuk mengganti pengeluaran yang telah dikeluarkan 
    pemerintah terhitung mulai tanggal 5 Januari 2005. Penggantian tersebut dapat dilakukan sepanjang 
    sesuai dengan ketentuan ADB, dengan maksimum penggantian sebesar 30% dari nilai grant, dan 
    batas waktu pengajuan withdrawal application paling lambat 9 bulan setelah grant agreement efektif.
4.  Spesifikasi hibah sebagai berikut:
    a.  Nomor Hibah             :   0002-INO (SF)
    b.  Nomor Registrasi            :   70586401
    c.  Nomor Rekening Khusus           :   
    d.  Tanggal Penandatanganan Hibah       :   29 April 2005
    e.  Tanggal Efektif             :   21 Juni 2005
    f.  Closing Date                :   30 Desember 2008
    g.  Jumlah Hibah                :   USD 290,000,000.00
    h.  Initial Advance             :   USD   29,000,000.00
5.  Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias (BAPEL) 
    bertindak sebagai Executing Agency yang mengkoordinasikan pelaksanaan penggunaan hibah dengan 
    berbagai Kementerian Negara/Lembaga terkait yang akan bertindak sebagai Implementing Agency.
6.  Peranan Bapel sebagai Executing Agency dilaksanakan melalui Project Management Office (PMO) yang 
    dibentuk oleh kepala Bapel.
7.  PMO akan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan perjanjian hibah ADB ini dan 
    dokumen proyek ADB.
8.  Pembayaran kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ADB ini akan dilakukan melalui mekanisme 
    Rekening Khusus (Reksus) dan Pembayaran Langsung (PL).
9.  Pelaksanaan pencairan dana hibah dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana 
    (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus (KPPN) Banda Aceh atas dasar SPM 
    yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 
    (DIPA) atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA bersangkutan.
10. Kegiatan yang dibiayai dari hibah ADB tersebut tidak dipungut Pajak, Bea Masuk dan Cukai.


                        BAB II
                MEKANISME PEMANFAATAN DANA HIBAH

                        Pasal 2

Berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA, Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan 
BAPEL akan melaksanakan kegiatan sebagaimana kategori yang telah ditetapkan dalam Lampiran Schedule 2 
Grant Agreement tanggal 29 April 2005. Mekanisme penarikan dana/pembayaran akan dilakukan melalui tata 
cara sebagai berikut:

A.  TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS
    Tata cara pembayaran dana hibah ADB yang dilakukan melalui mekanisme Rekening Khusus sesuai 
    Lampiran I adalah sebagai berikut:
    1.  Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka rekening khusus atas nama Pemerintah 
        Indonesia pada Bank Indonesia untuk menampung dana hibah yang dipergunakan untuk 
        membiayai kegiatan-kegiatan yang dibayarkan melalui rekening khusus.
    2.  Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Withdrawal Application Initial Advance kepada 
        ADB untuk melakukan transfer initial advance ke rekening khusus dimaksud.
    3.  Untuk keperluan pembayaran kegiatan yang telah memiliki kontrak dan kegiatan swakelola 
        yang telah disetujui ADB, Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan 
        menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kementerian Negara/Lembaga 
        selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
    4.  Atas dasar SPP tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat 
        Perintah Membayar (SPM) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung untuk 
        kemudian disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh sebagai dasar penerbitan Surat 
        Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    5.  KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan SP2D yang disampaikan kepada Pihak Ketiga atas 
        beban Rekening Kas Negara.
    6.  Bank Indonesia akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam SP2D dan 
        untuk selanjutnya diperhitungkan pada Rekening Khusus.

B.  TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG
    Tata cara pembayaran dana hibah ADB yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung 
    sesuai Lampiran II adalah sebagai berikut:
    1.  Untuk keperluan pembayaran kegiatan yang telah memiliki kontrak dan sesuai permintaan 
        pembayaran oleh Pihak Ketiga, Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan 
        menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kementerian Negara/Lembaga 
        selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
    2.  Atas dasar SPP tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat 
        Perintah Membayar (SPM) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung dan 
        disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh sebagai dasar penerbitan Withdrawal 
        Application kepada ADB.
    3.  KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan Withdrawal Application yang disampaikan kepada ADB 
        untuk pencairan dana dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung.
    4.  ADB akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam Withdrawal Application 
        ke rekening Pihak Ketiga.
    5.  ADB menyampaikan debet advice kepada Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar 
        Negeri (Direktorat PPHLN) dan KPPN Khusus Banda Aceh.
    6.  Setelah menerima debet advice dari ADB, KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah 
        Pencairan Dana Pengesahan (SP2D Pengesahan) dan disampaikan kepada BAPEL/Pengguna 
        Anggaran untuk pembukuan.


                        BAB III
                PENGISIAN KEMBALI DANA REKENING KHUSUS

                        Pasal 3

1.  Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran menyusun dan menyiapkan 
    dokumen aplikasi replenishment/reimbursement untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan Up. Direktur PPHLN pada minggu pertama setiap bulan.
2.  Dalam rangka pengisian kembali rekening khusus, diminta agar KPPN Khusus Banda Aceh 
    mengirimkan kepada :
    ____________________________________________________________________________________
                    Direktorat Jenderal Perbendaharaan
                     Up. Direktur Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
                          Gedung Perbendaharaan Lt. 5
                Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
                    Telepon 021-345 8289, Faksimili 021-381 2859
    ____________________________________________________________________________________

    berupa fotokopi SP2D dan fotokopi SPM berkenaan beserta dokumen pendukungnya, yaitu:
    a.  Berita Acara Pembayaran sebagaimana contoh pada SE DJA no SE-84/A/71/0696 tanggal 
        11 Juni 1996 tentang Penulisan Nilai Kontrak dan Berita Acara Pembayaran untuk Proyek 
        Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
    b.  Approval sepanjang dipersyaratkan.
    c.  Rekapitulasi Pengeluaran per kategori dalam Grant Agreement tanggal 29 April 2005.
    d.  Dokumen lain yang dipersyaratkan.
3.  Pengiriman fotokopi SP2D tersebut agar dilaksanakan setiap hari Senin untuk semua SP2D yang 
    diterbitkan pada minggu sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Up. Direktur PPHLN.
4.  Direktorat PPHLN mencocokkan fotokopi SPM dan fotokopi SP2D dari KPPN Khusus Banda Aceh serta 
    bahan aplikasi replenishment/reimbursement dari Pengguna Anggaran/Pejabat Kuasa Pengguna 
    Anggaran dengan Rekening Koran dari BI, untuk selanjutnya diajukan sebagai bahan replenishment/
    reimbursement kepada ADB.
5.  Direktorat PPHLN mengajukan Withdrawal Application kepada ADB untuk mengisi dana initial advance 
    yang telah terpakai.
6.  ADB akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam Withdrawal Application ke 
    rekening Pemerintah Indonesia di BI.


                        BAB IV
                         PELAPORAN DAN PENGAWASAN

                        Pasal 4

1.  Kementerian Negara/Lembaga pengguna dana hibah menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi 
    penggunaan barang/jasa yang dibiayai dari hibah ADB tersebut setiap bulan kepada Direktorat 
    Jenderal Perbendaharaan up. Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) dan BAPEL.
2.  Menteri/Pemimpin Lembaga pengguna dana hibah ADB serta Kepala BAPEL melakukan pengawasan 
    pelaksanaan hibah dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB V
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                        Pasal 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/63pmk.062005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1