User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:63pmk.0102006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 63/PMK.010/2006

                        TENTANG 

        PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum
    yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor 
    beberapa jenis suku cadang cepat aus;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk
    Angkutan Umum;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU 
CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.


                        Pasal 1

(1) Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari :
    a.  Transmission Assy   sebanyak    50.000  buah
    b.  Engine Assy     sebanyak    50.000  buah
    c.  Ban dengan type :   sebanyak        buah
        - 11 R22,516PR      sebanyak    20.000  buah
        - 295/80 R22,5      sebanyak      5.000 buah

    yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga
    tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).

(2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.

(3) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi barang yang diimpor sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan.


                        Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) 
bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/63pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1