User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:60pmk.042007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 60/PMK.04/2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

240/KMK.05/1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.04/2006** yang mengubah sistem pengenaan tarif cukai terhadap hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **43/PMK.04/2005** tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan format pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **453/KMK.04/2002** tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **112/KMK.04/2003**;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **84/KMK.04/2003** tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.04/2006**;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **43/PMK.04/2005** tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.04/2006**;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/KMK.05/1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI.

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 14 Juni 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/60pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1