peraturan:pmk:600pmk.0102004-2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 600/PMK.010/2004 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 600/PMK.010/2004 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 terdapat kesalahan ketik, maka perlu diadakan perbaikan sebagaimana tertulis dalam Lampiran Ralat Peraturan ini. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2004 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
peraturan/pmk/600pmk.0102004-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1