User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:600pmk.0102004-2
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 600/PMK.010/2004
 
                        TENTANG

      RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 600/PMK.010/2004 
            TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK 
        PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 
23 Desember 2004 terdapat kesalahan ketik, maka perlu diadakan perbaikan sebagaimana tertulis dalam 
Lampiran Ralat Peraturan ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD
peraturan/pmk/600pmk.0102004-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1