User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:600pmk.0102004-1
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 600/PMK.010/2004
 
                        TENTANG

              PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK
            PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN
                             FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2003, telah ditetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan No. 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-
    2010 untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja; 
b.  bahwa untuk melaksanakan program harmonisasi tarif bea masuk produk-produk tersebut pada huruf
    a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan klasifikasi barang produk tertentu dan menetapkan 
    tarif bea masuknya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan
    Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Pertambanagn, Farmasi, Keramik dan Besi Baja;

Mengingat :

1.  Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (LN RI Tahun 1994 No. 57, TLN RI No. 3564);
2.  Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (LN RI Tahun 1995 No.75, TLN RI No. 3612);
3.  Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.346/KMK.04/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
6.  Keputusan Menteri Keuangan No. 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang
    Impor;
7.  Peraturan Menteri Keuangan No. 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk
    Tahun tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-produk  
    Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA
MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA.


                        Pasal 1

Mengubah klasifikasi beberapa barang impor dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/2003, 
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Menetapkan kembali tarif bea masuk Produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik 
dan besi baja sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor  
Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan 
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan 
tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai 
barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/600pmk.0102004-1.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1