peraturan:pmk:600pmk.0102004-1
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 600/PMK.010/2004 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2003, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005- 2010 untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja; b. bahwa untuk melaksanakan program harmonisasi tarif bea masuk produk-produk tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan klasifikasi barang produk tertentu dan menetapkan tarif bea masuknya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Pertambanagn, Farmasi, Keramik dan Besi Baja; Mengingat : 1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (LN RI Tahun 1994 No. 57, TLN RI No. 3564); 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (LN RI Tahun 1995 No.75, TLN RI No. 3612); 3. Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004; 4. Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.346/KMK.04/2003; 5. Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; 6. Keputusan Menteri Keuangan No. 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; 7. Peraturan Menteri Keuangan No. 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA. Pasal 1 Mengubah klasifikasi beberapa barang impor dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Menetapkan kembali tarif bea masuk Produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/600pmk.0102004-1.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1