User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:56pmk.0102005
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 56/PMK.010/2005

                        TENTANG 

             PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUK
        DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian mengenai Perdagangan Barang antara ASEAN-
    China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004, dipandang perlu untuk 
    menerapkan Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-
    China Free Trade Area (AC-FTA);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal
    Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On 
    Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South Asian Nations And The
    People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
    Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas 
    Barang Impor;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUK DALAM 
RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).


                        Pasal 1

Menetapkan Pola Umum Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track
ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2005-2012 untuk produk-produk tertentu sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Pelaksanaan program Penurunan/Penghapusan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang
dimaksud.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juli 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/56pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1