peraturan:pmk:53pmk.0112007-2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.011/2007 TENTANG RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran Per-aturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007, maka perlu dilakukan ralat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini. Dengan Ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2007 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTION NIP 060046519
peraturan/pmk/53pmk.0112007-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1