User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:48pmk.012006

 

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 48/PMK.01/2006

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR **371/KMK.01/2002** TENTING PELIMPAHAN WEWENANG

KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN

KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI

KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN

ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **371/KMK.01/2002** tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang  Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **371/KMK.01/2002** tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/ KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **371/KMK.01/2002** TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

 

Pasal I

 

 

1.

Mengubah Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

2.

Menghapus Lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Nomor **371/KMK.01/2002** tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  3 Juli  2 0 0 6
MENTERI KEUANGAN

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/pmk/48pmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1