User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:44pmk.0122006

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 44/PMK.012/2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR  **543/KMK.06/2003**  TENTANG  DIVESTASI   SAHAM  NEGARA  DALAM
RANGKA   PENYERTAAN  MODAL  NEGARA  DAN  PELUNASAN  OBLIGASI  NEGARA
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan hak opsi (call option) sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor **543/KMK.06/2003** tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **72/PMK.05/2005**, sebagian Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi  masih menghadapi kendala yang menyangkut kesiapan pendanaan berikut mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, hak opsi Pemegang Saham Pengendali untuk membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Mei 2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **543/KMK.06/2003** tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3799);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pernbangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah SuIawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan  Gubernur  Bank  Indonesia Nomor **53/KMK.017/1999** tentang Pelaksanaan Program 31/12/KEP/GBI  Rekapitalisasi Bank Umum;                                 

 

 

6.

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999 tentang Pelaksanaan Program 32/l/KEP/GBI  Rekapitalisasi Bank Pembangunan  Daerah;     

 

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **543/KMK.06/2003** tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor  **72/PMK.05/2005**;

Memperhatikan

:

1.

Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumatera Utara Nomor 575/1569/2006 tanggal 15 Maret 2006;

 

 

2.

Surat Gubernur Provinsi Maluku selaku Pemegang Saham Pengendali  PT  Bank Maluku Nomor 583/971 tanggal 27 April 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **543/KMK.06/2003** TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM  RANGKA   PENYERTAAN   MODAL    NEGARA    DAN  PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI.

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor **543/KMK.06/2003** tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **72/PMK.05/2005** sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

 

 

(1)

Pemegang  Saham  Pengendali dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option) sampai dengan tanggal 7 Mei 2009.

 

 

(2)

Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara.

 

 

(3)

Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat- lambatnya  2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Juni 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

peraturan/pmk/44pmk.0122006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1