User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:39pmk.032010
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka lebih melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri perlu mengatur
    kembali batasan kegiatan membangun sendiri;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
    Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan
    Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
    Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

3.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA
            PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN
            SENDIRI.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
    Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
    terutang.

2.  Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
    dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
    negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

            Pasal 2

(1) Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang
    pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

(3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan
    membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
    oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
    lain.

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi
    teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau
    perairan dengan kriteria:

    a.  konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan
        sejenis, dan/atau baja;

    b.  diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

    c.  luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

            Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung
    dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat
    puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
    membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

            Pasal 4

(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi
    pada saat mulai dibangunnya bangunan.

(2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan
    satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut
    tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

(3) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di
    tempat bangunan tersebut didirikan.

            Pasal 5

(1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10%
    (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah
    biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor
    ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan
    berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

(3) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib
    melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan
    mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya
    setelah berakhirnya masa pajak.

            Pasal 6

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat
dikreditkan.

            Pasal 7

(1) Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat
    kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
    sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas
    kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan
    tersebut.

(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk
    digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menunjukkan
    bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
    sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara
    renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

            Pasal 8

Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.

            Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

1.  Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan
    Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000
    tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
    Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh
    Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    320/KMK.03/2002.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata
    Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
    Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
    yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   22 Februari 2010

Menteri Keuangan,
ttd,

Sri Mulyani Indrawati

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   22 Februari 2010

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,

Patrialis Akbar



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 95
peraturan/pmk/39pmk.032010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1