peraturan:pmk:35pmk.042007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.04/2007
TENTANG
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang
Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil
Alkohol, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3669);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah minuman dengan kadar
etil alkohol berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
3. Pabrik minuman mengandung etil alkohol, yang selanjutnya disingkat Pabrik MMEA adalah tempat
tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang
dipergunakan untuk menghasilkan minuman mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas
minuman mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah nomor tanda
pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha
Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, dan Importir Barang Kena Cukai.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dimana dilakukan pengawasan terhadap
Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA.
Pasal 2
Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir
MMEA yang telah mendapatkan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian
dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.
BAB II
PERSYARATAN FISIK DAN ADMINISTRASI
Bagian Pertama
Persyaratan Fisik
Pasal 3
Lokasi/bangunan Pabrik yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau tempat usaha yang digunakan oleh
Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai
berikut :
1. Untuk Pabrik MMEA :
a. dilarang berhubungan langsung dengan Tempat Penyimpanan atau Pabrik lainnya;
b. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang
Kena Cukai; dan
c. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan
industri.
2. Untuk Importir MMEA :
a. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
b. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang
Kena Cukai; dan
c. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 4
Pabrik dan tempat usaha Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi ketentuan
persyaratan fisik sebagai berikut :
1. Untuk Pabrik MMEA memiliki :
a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik;
b. bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol;
c. bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang
selesai dibuat;
d. bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun
MMEA yang cukainya sudah dibayar atau dilunasi;
e. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan
bahan baku atau bahan penolong;
f. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk
kegiatan produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong;
g. peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
h. ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
i. pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter
yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan
aturan Pemerintah daerah setempat; dan
j. papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm x 80 cm di bagian depan bangunan yang
memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dan tampak jelas, setelah
mendapatkan NPPBKC.
2. Untuk tempat usaha Importir MMEA memiliki :
a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Tempat Usaha
Importir;
b. bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA yang diimpor;
c. ruangan/bangunan untuk menyimpan pita cukai;
d. peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
e. pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter
yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan
aturan pemerintah daerah setempat; dan
f. papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm x 80 cm di bagian depan bangunan yang
memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dan tampak jelas, setelah
mendapatkan NPPBKC.
Bagian Kedua
Persyaratan Administrasi
Pasal 5
Pabrik dan Importir MMEA harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
2. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
3. Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau
perdagangan;
4. Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/
atau perdagangan;
5. Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
6. Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak;
B. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan
orang pribadi;
9. Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
10. Akta Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum; dan
11. Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan
selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
BAB III
PEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHAN NPPBKC
Bagian Pertama
Pemberian NPPBKC
Pasal 6
(1) Dalam rangka memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik dan
Importir MMEA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk
dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat
Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha).
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik dan Importir
MMEA mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala
Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan :
a. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. Salinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditandasahkan oleh
instansi terkait.
(5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC
sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk
melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon tidak melengkapi kekurangan
persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang
ditunjuknya, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan
Kepala Kantor Wilayah.
Bagian Kedua
Pencabutan NPPBKC
Pasal 7
(1) NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dicabut dalam hal :
a. atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;
b. tidak melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA selama satu tahun;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;
d. pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemilik NPPBKC dinyatakan pailit;
f. pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;
g. pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
h. pemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam
NPPBKC.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
a. dilakukan renovasi; atau
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang
Kena Cukai.
(3) Pemilik NPPBKC dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan kepada
Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :
a. sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.
Pasal 8
(1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan
Keputusan Pencabutan NPPBKC yang menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik NPPBKC bersangkutan
dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 9
(1) Dalam hal NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pencabutan
NPPBKC dan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA harus
dilunasi cukainya.
(2) Untuk mendapat kepastian jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan
melakukan pencacahan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik
NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran MMEA.
b. untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA lainnya
atau Tempat Penjualan Eceran MMEA.
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA.
Bagian Ketiga
Perubahan NPPBKC
Pasal 10
(1) Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/
atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan terhadap nama perusahaan,
kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q.
Kepala Kantor Pelayanan.
a. Untuk perubahan nama perusahaan :
1. akta notaris;
2. persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan
hukum;
3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
5. perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Untuk perubahan kepemilikan perusahaan :
1. akta notaris;
2. persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan
hukum;
3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.
c. Untuk perubahan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
2. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
5. perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.
d. Untuk perubahan jenis MMEA :
1. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
2. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.
(3) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari sejak permohonan diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik
atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk
melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling
lama 15 (lima belas) hari.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon tidak melengkapi kekurangan
persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang
ditunjuknya, menetapkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan
kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah memiliki NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini, NPPBKC yang dimilikinya masih tetap berlaku dengan ketentuan wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Bagi Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pencabutan NPPBKC.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997
tentang Pemberitahuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/pmk/35pmk.042007.txt · Last modified: by 127.0.0.1