User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:35pmk.0102006

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  35/PMK.010/2006

TENTANG

KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUJK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri akumulator listrik, dipandang perlu untuk memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bahan baku pelat untuk industri akumulator listrik;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Pelat Untuk Industri Akumulator Listrik; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20 / P Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **547/KMK.01/2003** Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK.

 

Pasal 1

 

 

Terhadap impor bahan baku pelat untuk pembuatan akumulator listrik yang termasuk dalam pos tarif 8507.90.19.00, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

 

Pasal 2

 

 

Permohonan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

Pasal 4

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28  April  2006

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/35pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1