PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.10/2005
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi Negara-negara ASEAN khususnya dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dipandang perlu menurunkan tariff Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT).
Pasal 1
Mengubah Tarif Bea Masuk Atas Barang-barang Impor tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang Klasifikasi barang dan tariff Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR