User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:26pmk.042006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 26/PMK.04/2006

                        TENTANG 

                TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan 
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pengembalian cukai
    dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996, perlu disempurnakan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
7.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi
    Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai; 
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA 
ADMINISTRASI.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keungan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, yang selanjutnya
    disebut Pihak yang berhak adalah orang pribadi, Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau
    Pengusaha tempat Penyimpanan.
2.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai tempat dipenuhinya kkewajiban Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan yang  berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mitra kerja KPBC.
4.  Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk 
    mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
5.  Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SPMKC) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Cukai dan/atau
    Denda Administrasi.
6.  Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Cukai dan/atau 
    Denda Administrasi, sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
7.  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa 
    Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKC.


                        Pasal 2

(1) Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:
    a.  terdapat kelebihan pembayaran cukai karena kesalahan perhitungan;
    b.  Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;
    c.  Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukkan
        ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
    d.  Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;
    e.  pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir
        Barang Kena Cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai;
    f.  Barang Kena Cukai yang berasal dari Luar Negeri telah dilekati pita cukai kemudian setelah 
        berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas; atau
    g.  teradapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(2) Pengembalian cukai juga diberikan terhadap kelebihan pembayaran cukai dan/atau kelebihan 
    pembayaran denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(3) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memenuhi ketentuan :
    a.  untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pita 
        cukai yang akan diberikan pengembalian cukai telah dipesan pada tahun anggaran berjalan 
        atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau
    b.  untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, cukai yang 
        dimohonkan pengembalian telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun
        anggaran


                        Pasal 3

(1) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
    dengan penerbitan SPMKC setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda
    administrasi Pihak yang berhak.
(2) Dalam hal Pihak yang berhak adalah Pengusaha atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan 
    cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak mempunyai utang cukai dan/atau denda administrasi,
    atas permintaannya pengembalian cukai dan/atau denda administrasi dapat diperhitungkan dengan 
    pemesanan pita cukai berikutnya.


                        BAB II
                PENGEMBALIAN CUKAI/ATAU DENDA ADMINISTRASI

                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan penaembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada Kepala KPBC 
    setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran 
    cukai dan/atau denda administrasi serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar 
    permohonan tersebut.


                        Pasal 5

(1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diproses apabila setoran 
    cukai dan/atau denda Administrasi yang diminta pengembalian oleh pihak yang berhak telah diterima 
    dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara.
(2) Permohonan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi diproses untuk disetujui atau ditolak 
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan 
    benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit.


                        Pasal 6

(1) Kepala KPBC setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
    a.  dalam hal permohonan disetujui, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC 
        menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri 
        Keuangan ini; atau 
    b.  dalam hal permohonan ditolak, membuat surat pemberitahuan penolakan.
(2) SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan 
    peruntukan sebagai berikut:
    a.  lembar ke-1 untuk pihak yang berhak;
    b.  lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  lembar ke-3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; dan 
    d.  lembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan.
(3) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi kepada pihak yang berhak dilakukan paling lama 30
     (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC.


                        Pasal 7

(1) Berdasarkan SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, kepala KPBC atas nama 
    Menteri Keuangan menerbitkan SPMKC dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan 
    sebagai berikut:
    a.  lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
    b.  lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak;dan
    c.  lembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkannya.
(3) SPMKC dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan cukai tahun anggaran berjalan,
    yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran cukai.
(4) SPMKC disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu 
    pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5) SPMKC disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.


                        Pasal 8

(1) Berdasarkan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPPN atas nama Menteri 
    Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
    a.  lembar ke-1 untuk Bank Operasional;
    b.  lembar ke-2 untuk penerbit SPMKC; dan
    c.  lembar ke-3 untuk KPPN yang menerbitkan.
(2) KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKC diterima secara lengkap
    dan banar.
(3) SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk dilakukan
    pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak  
    diperkenankan membayar secara tunai.
(4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKC disertai lembar ke-2 SP2D yang telah diberi cap "Telah 
    Diterbirkan SP2D Tanggal .................. Nomor ..................." kepada penerbit SPMKC melalui pos
    tercatat.


                        Pasal 9

Kepala KPBC menyampaikan specimen tanda tangannya dan specimen tanda tangan Pejabat yang diberi
wewenang untuk menandatangani SPKC dan SPMKC, serta specimen cap dinas kepada Kepala KPPN.


                         BAB III
            PENGEMBALIAN CUKAI KARENA KESALAHAN PERHITUNGAN

                        Pasal 10

(1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
    Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
(2) Kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    kesalahan yang disebabkan oleh :
    a.  kesalahan perhitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;
    b.  kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau
    c.  kesalahan perhitungan pada waktu pencacahan.
(3) Kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil temuan 
    pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    membuat Nota Pembetulan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Berdasarkan Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPBC menerbitkan Surat
    Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SKPBC) dengan menggunakan formulir sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian
    cukai yang wajib dilampirkan dalam permohonan pengembalian.


                         BAB IV
                PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA
                    CUKAI YANG DI EKSPOR

                        Pasal 11

Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi :
a.  pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara perekatan pita
    cukai; dan
b.  pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran
    kemudian.


                        Pasal 12

(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya 
    diberikan kepada Pengusaha Pabrik;
(2) Sebelum pelaksanaan ekspor, Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala KPBC yang
    mengawasi pelabuhan muat dengan mengggunakan formulir PBCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC yang mengawasi
    pelabuhan muat menunjuk Pejabat Dirketorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan
    barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal Barang Kena Cukai yang diekspor telah dilekati pita cukai, sebelum diekspor pita cukai yang
    melekat pada Barang Kena Cukai dirusak sehingga tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada
    pita cukai tidak dapat dibaca lagi, Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Berita Acara
    Perusahaan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Terhadap pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan biaya pengganti
    pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan
    pengembalian cukainya.
(6) Pelaksanaan ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan dibawah
    pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor yang bersangkutan
    Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
(7) BACK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (6) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikirim Kepala
    KPBC yang mengawasi pabrik bersangkutan.
(8) Kepala KPBC yang mengawasi pabrik tersebut setelah menerima BACK-2, menerbitkan Tanda Bukti
    Perusakan Pita Cukai dengan mengggunakan formulir CK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(9) Fotocopy dokumen eskpor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan CK-2 sebagaimana dimaksud 
    pada ayat 98), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.


                        Pasal 13

(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diberikan
    kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum melaksanakan ekspor, 
    memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan 
    formulir PBCK-2.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC yang mengawasi 
    pelabuhan muat menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan
    barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
(4) Pelaksanaan ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan dibawah
    pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor yang bersangkutan
    Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
(5) BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikirim kepada
    Kepala KPBC yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan bersangkutan.
(6) BACK-1 dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai
    dasar permohonan pengembalian cukai.


                         BAB V
               PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI
                   YANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI

                        Pasal 14

(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara perekatan pita
    cukai yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah
    kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c hanya diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik.
(2) Sebelum pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala KPBC 
    yang mengawasi pabrik dengan menggunakan formulir CK-13 sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaaan barang dan membuat Berita Acara
    Pemeriksaan dengan mengggunakan formulir BACK-1.
(4) Sebelum pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik 
    memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Pemusnahan atau pengolahan kembali atas Barang Kena Cukai dilakukan dengan ketentuan pita
    cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dibuatkan Berita 
    Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2.
(6) Terhadap pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan biaya pengganti
    pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan
    pengembalian cukainya.
(7) Pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di Luar Pabrik di bawah pengawasan KPBC setempat
    dengan ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Terhadap pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita
    Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 dan dikirim kepada Kepala KPBC yang mengawasi 
    pabrik yang bersangkutan.
(9) Berdasarkan BACK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atau ayat (8), Kepala KPBC yang
    mengawasi pabrik menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2.
(10)    CK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian
    cukai.


                        Pasal 15

(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran
    yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2) Sebelum pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala KPBC
    yang mengawasi dengan menggunakan formuli CK-13.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara
    untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan
    formulir BACK-I.
(4) Sebelum pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik 
    memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3.
(5) Terhadap pemusnahan atau pengolahan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat Berita
    Acara Pemusnahan/Pengolahan kembali menggunakan formulir BACK-3 sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di luar pabrik di bawah pengawasan KPBC setempat
    dengan ijin Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Terhadap pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat Berita Acara Pemusnahan/
    Pengolahan Kembali menggunakan formulir BACK-3 dan dikirimkan kepada Kepala KPBC yang
    mengawasi bersangkutan.
(8) BACK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dipergunakan sebagai dasar permohonan
    pengembalian cukai.


                         BAB VI
                    PENGEMBALIAN CUKAI KARENA MENDAPATKAN
                        PEMBEBASAN CUKAI

                        Pasal 16

(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan
    pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada 
    Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir Barang Kena Cukai.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas Barang Kena Cukai
    yang telah dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan,atau Kawasan Pabean dengan membayar
    cukai sambil menunggu keputusan pembebasan cukai yang telah diajukan permohonan pembebasan.
(3) Pada dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi catatan
    nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan cukai yang telah diajukan atas Barang Kena Cukai
    tersebut.
(4) Surat Keputusan Pembebasan Cukai yang berlaku atas Barang Kena Cukai yang telah dikeluarkan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.


                         BAB VII
                PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU
                   TIDAK DIPAKAI YANG BELUM DILEKATKAN PADA BARANG
            KENA CUKAI DAN PITA CUKAI YANG TELAH DILEKATKAN
            PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK JADI DIIMPOR

                        Pasal 17

(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada Barang
    Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang belum dilekatkan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai memberitahukan tentang pita
    cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan 
    formulir PBCK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara
    Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-I.
(4) Berdasarkan BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPBC memberikan pendapat
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang permohonan pengembalian cukai.
(5) Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai BACK-1 dan
    pendapat Kepala KPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Pengusaha Pabrik atau Importir
    Barang Kena Cukai dikirim kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh pengembalian
    cukai.
(6) Terhadap pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan
    biaya pengganti yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Berdasarkan BACK-1 dan pendapat Kepala KPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai dengan 
    menggunakan formulir CK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri 
    Keuangan ini.
(8) CIC-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian
    cukai.


                        Pasal 18

(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai asal luar negeri
    yang setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai yang 
    memasukkan Barang Kena Cukai dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    Importir memberitahukan tentang Barang Kena Cukai dimaksud kepada Kepala KPBC pelabuhan
    pemasukan dengan menggunakan formulir PBCK-5 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai dan membuat
    Berita Acara Pemeriksaaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
(4) Terhadap hasil pemeriksaan atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pdaa ayat (3) Pejabat
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan 
    menggunakan formulir BACK-1.
(5) Terhadap Barang Kena Cukai yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) oleh Importir Barang Kena Cukai harus dimusnahkan atau dieekspor dibawah 
    pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan pita cukai yang melekat
    pada Barang Kena Cukai harus dirusak sehingga tarif cukai dan harga dasar yang tercantum pada
    pita cukai tidak dapat dibaca lagi.
(6) Terhadap pemusnahan/reekspor Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
    KPBC Pelabuhan Pemasukan membuat Berita Acara Pemusnahan/Reekspor dengan menggunakan
    formulir BACK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Atas perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuatkan Berita Acara Perusakan
    Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 dan dikirimkan kepada Kepala KPBC yang 
    mengawasi Importir bersangkutan.
(8) Setelah menerima BACK-2, Kepala KPBC yang mengawasi Importir Barang Kena Cukai menerbtikan
    Tanda Bukti perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2.
(9) Atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai yang tidak jadi diimpor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (6), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
(10)    BACK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan CK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), 
    dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.


                         BAB VIII
                PENGEMBALIAN KARENA PUTUSAN LEMBAGA BANDING

                        Pasal 19

(1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau
    Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(2) Pengembalian denda administrasi sebagai akibat putusan lembaga banding diberikan kepada orang
    pribadi, Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(3) Putusan lembaga banding dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai dan/atau
    denda adaministrasi.


                         BAB IX
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 20

Terhadap SPMKC yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


                         BAB X
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 21

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.


                        Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/26pmk.042006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1