User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:24pmk.0102005

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

       PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR :  24/PMK.010/2005

TENTANG

KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM

                                                                                                                                                  

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:a.bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana angkutan umum yang sangat mendesak, dipandang perlu memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU);
   b.bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
   2.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
   3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
   4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor **547/KMK.01/2003** tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM

Pasal I

 

 

 

(1)

Atas impor Bus dalam bentuk Completely Built Up  (CBU) (HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00, 8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00, 8702.10.59.00, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 1.150 (seribu seratus lima puluh) unit dalam keadaan baru, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima perseratus).

 

(2)

Penetapan importir  dan alokasi jumlah dan jenis bus yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

 

 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

 

Pasal 3

 

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Pasal 4

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

                         Ditetapkan di Jakarta

                         pada tanggal 10 Maret 2005                                       

                                                                                                         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

              

            

 

                        JUSUF ANWAR

       

peraturan/pmk/24pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1