User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:242pmk.042009
                                           PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                              NOMOR 242/PMK.04/2009

                                                                        TENTANG

                                              PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
                                   NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN
                             PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
                                SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

                                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

   1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan 
       yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu melakukan        
       penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan 
       Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, dan 
       Pelabuhan Bebas;
   2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
       Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara 
       Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan 
       Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Mengingat :

   1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 TAHUN 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta 
       Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah 
       Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia 
       Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
   2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
   3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang 
       Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


                                                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG 
TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.


                                                                           Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan 
Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan 
Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut :

1.     Di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (4) dan 
       ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 2

(1)   Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang 
       telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(1a) Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk 
       pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui Kawasan Bebas lainnya.
(2)   Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang 
       berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3)   Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
       ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(4)   Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya 
       dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam 
       jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusaha Kawasan.
(4a) Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
       dapat dilakukan perubahan setelah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(5)   Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan 
       apabila :
         a. telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah        
             Pabean; dan/atau
         b. telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC1.1 di Kantor Pabean. 

2.      Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi 
       sebagai berikut :

                                                                           Pasal 18

(1)     Penimbunan barang yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat dilaksanakan di :
         a.     Tempat Penimbunan Sementara; atau
         b.     Tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin 
                Kepala Kantor Pabean.
(2)     Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal :
         a.     sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara;
         b.     barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat 
                kendala teknis; atau
         c.     terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
(3)     Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean dan dibuatkan 
        laporan Penimbunan.
(4)     Tata cara penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran III Pearturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        Peraturan Menteri Keuangan ini.

3.      Ketentuan Pasal 19 ayat (6) diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 
        (6a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 19

(1)     Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat 
        Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai 
        berikut :
         a.     dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Paben, wajib disampaikan dengan PPFTZ 
                dengan kode PPFTZ-01; dan
         b.     dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat, 
                wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
(2)     Pengeluaran barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu Kawasan Bebas yang melewati tempat lain 
        dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut :
         a.     diperlakukan sebagai pengeluaran barang yang berasal dari Kawasan Bebas lain; dan
         b.     menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 yang sama pada saat pengeluaran dan pemasukannya.
(3)     Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk :
         a.     barang pindahan;
         b.     barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
         c.     barang pelintas batas;
         d.     barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan;
         e.     barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
         f.     barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)     PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
        dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) 
        berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang 
        dibebaskan.
(5)     Dalam hal barang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 wajib dilampiri 
        dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat tujuan Kawasan Bebas.
(6)     Pengeluaran barang yang berasal dari suatu Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain menggunakan PPFTZ 
        dengan kode PPFTZ-02.
(6a)    PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipergunakan sebagai 
        pemberitahuan pemasukan barang dari Kawasan Bebas asal ke Kawasan Bebas lain, sepanjang telah 
        ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal.
(7)     Untuk pengeluaran atas barang berlaku ketentuan sebagai berikut :
         a.     pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, dilakukan 
                dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK);
         b.     pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan 
                Customs declaration;
         c.     pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilakukan dengan menggunakan 
                Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP); dan
         d.     pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menggunakan 
                Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB).
(8)     Penggunaan Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b hanya diwajibkan untuk 
        pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
(9)     Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, 
        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang pindahan, barang 
        penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman.
(10)    Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
        yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

4.      Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi 
        sebagai berikut :

                                                                           Pasal 21
 
(1)     Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut :
         a.     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean 
                wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; atau
         b.     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain wajib 
                menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
(2)     Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar 
        Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri 
        bea keluar yang seharusnya dibayar apabila atas pengeluaran barang tersebut dikenakan bea keluar.
(3)     Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat 
        lain Dalam Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan 
        menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar.
(4)     Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat 
        Penimbunan Berikat atau ke Kawasan Bebas lain dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap 
        pabean.
(5)     Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) tidak diperlukan untuk pengeluaran barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan 
        barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(6)     PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 
        dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
(7)     Dalam hal pengusaha tidak dapat melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan 
        barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), barang yang akan dikeluarkan ke tempat l
        lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas lain, diperlakukan sebagai 
        barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
(8)     Barang hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, harus 
        melampirkan konversi penggunaan barang atau bahan baku, dalam hal barang atau bahan baku tersebut 
        berasal dari luar Daerah Pabean.
(9)     Konversi penggunaan barang atau bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus mendapatkan 
        persetujuan dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(10)    Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang 
        yang dikenakan bea keluar, diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        mengatur mengenai bea keluar.

5.      Di  antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, dan Pasal 
        21D, yang berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 21A

(1)     Pengusaha dapat melakukan pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan 
        kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut melalui pembongkaran 
        lebih dahulu atau tanpa melalui pembongkaran lebih dahulu di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk 
        oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(2)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan 
        Pabean.
(3)     Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa manifes keberangkatan sarana 
        pengangkut (outward manifest) yang telah mandapat nomor dan tanggal pendaftaran.
(4)     Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan ke Kantor Pabean sebelum 
        kebarangkatan sarana pengangkut.

                                                                           Pasal 21B

(1)     Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1), 
        dapat diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui 
        pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan 
        Sementara lainnya, di Kawasan Bebas.
(2)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan 
        Pabean.
(3)     Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
    
                                                                           Pasal 21C
 
(1)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan PPFTZ 
        dengan kode PPFTZ-04 dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean 
        tempat pembongkaran barang.
(2)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1) dapat diberikan dalam hal jumlah, 
        jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas sesuai dengan yang tercantum dalam PPFTZ 
        dengan kode PPFTZ-04.
(3)     Tata cara pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat 
        Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara 
        yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan 
        Bebas adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan 
        bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

                                                                           Pasal 21D

(1)     Barang dari Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu 
        dalam jangka waktu tertentu ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor 
        Pabean di Kawasan Bebas dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap 
        barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk :
         a.     kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
         b.     keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
         c.     keperluan peragaan atau demonstrasi.
(3)     Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib :
         a.     membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan 
                jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayari; dan
         b.     menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah 
                dibayar ditambah dengan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan 
                                                                           

                                                                           Pasal 22.
(4)     Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib menyerahkan 
        jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(5)     Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan PPFTZ 
        dengan kode PPFTZ-01.
(6)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 
        (enam) bulan sejak tanggal PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 
        maksimal 1 (satu) kali 6 (enam) bulan.
(7)     Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam 
        jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas segera 
        mencairkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dan mengenakan sanksi 
        administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(8)     Tata cara penyelesaian pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan 
        dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

6.      Ketentuan BAB IV diubah dengan menambah 1 (satu) Bagian, yakni Bagian KEEMPAT, yang berbunyi sebagai 
        berikut :

                                                                     Bagian Keempat
                                    Pengemas yang Dipakai Berulang-ulang (Returnable Package)
   
7.      Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 28A

(1)     Pengusaha dapat :
         a.     memasukkan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) dari Tempat Lain Dalam 
                Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; dan
         b.     mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) dari Kawasan Bebas ke 
                Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(2)     Pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(3)     Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri 
        Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

8.      Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 32

Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau 
Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal :
a.  pemeriksaan secara acak; dan/atau
b.  diterbitkan Nota Hasil Intelijen.

9.      Ketentuan Pasal 36 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 36 
        berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 36

(1)     Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin 
        Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2)     Dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, 
        Pemeriksaan Fisik dilakukan di Kawasan Pabean.
(3)     Persetujuan Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang di gudang atau lapangan penimbunan milik 
        pengusaha yang bersangkutan.
(4)     Tata cara penimbunan barang untuk Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan pabean s

        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri 
        Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

10.     Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 47

(1)     Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke 
        tempat lain dalam Daerah Paben adalah sebagai berikut :
         a.     bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean 
                dengan pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean 
                pada saat pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas;
         b.     cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
         c.     PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan 
                peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
         d.     Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean pada saat 
                pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas ditambah dengan bea masuk.
(2)     Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih 
        tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung 
        berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat 
        PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan 
        Bebas.

11.     Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut :

                                                                           Pasal 64

Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat dioperasikan secara penuh sebagaimana diatur dalam 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke 
dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelayanan 
kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.

12.     Mengubah Lampiran IV dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata 
        Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan 
        Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan 
        II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 
        Keuangan ini.


                                                                           Pasal II

1.  Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan 
        tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan 
        Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan 
        Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan 
        Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri 
        Keuangan ini.
2.  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
        penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAM HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR



                                        BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 542 
peraturan/pmk/242pmk.042009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1