MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 238/PMK.03/2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF
BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG
BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor **81 TAHUN 2007** tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **81 TAHUN 2007** tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
2.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **81 TAHUN 2007** tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
3.
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
4.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia.
5.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
(2)
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
(3)
Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 % (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
(5)
Waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender.
Pasal 3
(1)
Dalam hal Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.
(2)
Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
Pasal 4
(1)
Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan dengan melampirkan formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1 untuk setiap tahun pajak terkait.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak:
a.
Saham Wajib Pajak dimiliki oleh publik paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor; dan
b.
Saham Wajib Pajak yang dimiliki oleh publik dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pihak dan masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.
Pasal 5
(1)
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pajak 2008 dapat dilakukan paling lama pada tanggal 15 Maret 2009.
Pasal 6
Dasar perhitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang untuk satu tahun pajak berikutnya setelah Wajib Pajak mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan tahun pajak yang mendapatkan fasilitas.
Pasal 7
Contoh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan contoh kondisi Wajib Pajak yang memenuhi dan tidak memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Lampiran……………………