MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 233/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **110/PMK.010/2006** TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI
BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan corrigendum of the AHTN text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh Negara anggota ASEAN, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk atas barang impor tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006**, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.010/2006** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
KeputusanPresiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.010/2006** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **110/PMK.010/2006** TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Pasal I
Mengubah beberapa klasifikasi barang, uraian barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.010/2006** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI