User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:225pmk.042008

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 225/PMK.04/2008


TENTANG


PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **111/KMK.04/2003** TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN
DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **03/PMK.04/2008**


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor, perlu dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **03/PMK.04/2008**;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **03/PMK.04/2008**;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **111/KMK.04/2003** TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **03/PMK.04/2008**.

 

 

Pasal 1

 

 

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **03/PMK.04/2008**, sampai dengan 31 Desember 2009.

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/225pmk.042008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1