User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:221pmk.052007
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 221/PMK.05/2007

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347a/KMK.017/2000
            TENTANG PENGELOLAAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH
        
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dilingkungan Departemen Keuangan, struktur 
    organisasi dan tata kerja Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang sebelumnya berada 
    di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.  bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian penyebutan nomenklatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan 
    Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
c.  bahwa ketentuan mengenai persyaratan pinjaman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 347a/KMK.017/2000, belum mengatur ketentuan tentang pengenaan denda terhadap 
    keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan biaya komitmen, sehingga dipandang perlu untuk 
    mengatur ketentuan tersebut, agar dapat menjadi acuan dan landasan hukum dalam pengenaan denda 
    terhadap keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan biaya komitmen;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah'  

Mengingat :

1.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 
    Nomor 91 Tahun 2006;
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Daerah;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    54/PMK.01/2007; 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
347a/KMK.017/2000 TENTANG PENGELOLAAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentng Pengelolaan 
Rekening Pembangunan Daerah diubah sebagai berikut :
1.  Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 17 menjadi 
    berbunyi sebagai berikut : 


                        "Pasal 17

    (1) Penentuan beberapa persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) 
        dilakukan berdasarkan pedoman sebagai berikut :
        a.  Plafond pinjaman ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya pembiayaan dari 
            kegiatan yang bersangkutan dengan memperhitungkan arus kas kegiatan termaksud 
            serta optimalisasi penggunaan setiap pengeluaran dalam kegiatan yang bersangkutan;
        b.  Jangka waktu pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan tenggang waktu minimal 
            kemampuan Pemda memperoleh penerimaan dalam kegiatan termaksud dengan 
            ketentuan maksimum jangka waktu pinjaman 20 (dua puluh) tahun termasuk masa 
            tenggang maksimum 4 (empat) tahun;
        c.  Biaya bunga pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada 
            periode ditetapkannya persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 16 ayat (1);
        d.  Jadual pembayaran kembali pinjaman ditetapkan dengan mempertimbangkan arus kas 
            masuk dari kegiatan yang dibiayai serta secara wajar dan tidak membuka kesempatan 
            bagi Pemda mendapatkan keuntungan pengendapan dari penerimaan pembiayaan 
            dimaksud;
        e.  Mekanisme pengamanan kepentingan Pemerintah sebagai pemberi pinjaman 
            ditetapkan dengan memperhitungkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan 
            manfaat yang akan dinikmati oleh Pemda sebagai pelaksana dari kegiatan yang 
            bersangkutan; 
    (2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai variabel dan cara perhitungan yang dipergunakan sebagai 
        dasar penentuan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur 
        Jenderal Perbendaharaan.
    (3)     Penentuan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mempersyaratkan 
        bahwa tingkat bunga termaksud akan berubah setiap kali mengikuti perubahan tingkat bunga 
        pinjaman RPD, yang perubahannya akan dilakukan setiap tahun oleh Menteri.
    (4)     Perubahan tingkat bunga RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan 
        Keputusan Menteri dan dilakukan dengan memperhatikan tingkat inflasi, perubahan tingkat 
        bunga pinjaman RPD, yang perubahannya akan dilakukan setiap tahun oleh Menteri;
    (5)     Tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode ini ditetapkan sebesar 
        11,50% (sebelas setengah persen) per tahun.
    (6)     Dalam hal terjadi tunggakan/keterlambatan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan 
        biaya komitmen, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per tahun terhitung sejak 
        terjadinya tunggakan/keterlambatan dimaksud."

2.  Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 menjadi berbunyi sebagai berikut : 


                        "Pasal 27

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1021/KMK.013/1991 tentang Tatacara Pemberian 
        Pinjaman dan Pendanaan Rekening Pembangunan Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 201/KMK.013/1992 tentang Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman Rekening Pembangunan 
        Daerah (RPD) Tahun 1992, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
    b.  Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan 
        diubah menjadi sebagai berikut :
                1.  Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 
            dan
                2.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Direktur Jenderal Perbendaharaan." 


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 
peraturan/pmk/221pmk.052007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1