MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 217 / PMK.07/ 2007
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diatur mengenai Tambahan Dana Bagi Hasil yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2008
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **20 TAHUN 1997** tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
9.
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.06/ 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008;
Memperhatikan
:
Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September 8 Oktober 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
(1)
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008.
(2)
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.317.072.783.000 (satu triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp517.702.830.000 (lima ratus tujuh belas miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
b.
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp Rp799.369.953.000 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 2
(1)
Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi triwulan III dan triwulan IV.
(4)
Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5)
Tatacara penyaluran tambahan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI