MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212/PMK.01/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **234/PMK.01/2015** TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, telah diatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c.
bahwa berkenaan dengan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor: B/624/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017;
d.
bahwa dengan telah diberikannya persetujuan tersebut dalam huruf c, terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu dilakukan penyesuaian untuk mengakomodir pengaturan atas penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana huruf b;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **234/PMK.01/2015** TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran;
c.
Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i.
lnspektorat Jenderal;
j.
Badan Kebijakan Fiskal;
k.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
p.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
r.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
s.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
t.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
u.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
v.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Keuangan;
b.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c.
Biro Hukum;
d.
Biro Advokasi;
e.
Biro Sumber Daya Manusia;
f.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan
h.
Biro Umum.
3.
Bagian Keenam Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Biro Advokasi
4.
Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahaan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
5.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
c.
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
d.
pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Advokasi.
6.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Biro Advokasi terdiri atas:
a.
Bagian Advokasi I;
b.
Bagian Advokasi II;
c.
Bagian Advokasi III;
d.
Bagian Advokasi IV; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
7.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 83
(1)
Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
8.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b.
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
c.
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
d.
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
9.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Bagian Advokasi I terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi IA;
b.
Subbagian Advokasi IB; dan
c.
Subbagian Advokasi IC.
10.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1)
Subbagian Advokasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
11.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1)
Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
12.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b.
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
c.
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
d.
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
13.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Bagian Advokasi II terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi IIA;
b.
Subbagian Advokasi IIB; dan
c.
Subbagian Advokasi IIC.
14.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
15.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1)
Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
16.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b.
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
c.
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
d.
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
17.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Bagian Advokasi III terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi IIIA;
b.
Subbagian Advokasi IIIB; dan
c.
Subbagian Advokasi IIIC.
18.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1)
Subbagian Advokasi IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
19.
Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 94A, Pasal 94B , Pasal 94C, dan Pasal 94D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
(1)
Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 94B
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b.
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
c.
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
d.
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
e.
pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha Biro Advokasi.
Pasal 94C
Bagian Advokasi IV terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi IVA;
b.
Subbagian Advokasi IVB; dan
c.
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 94D
(1)
Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan, serta rekapitulasi data perkara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3)
Subbagian Tata Usaha Biro mempunym tugas melakukan urusan tata usaha clan rumah tangga Biro Advokasi.
20.
Bagian Kesembilan Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
21.
Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 146
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
22.
Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, clan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b.
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
c.
pelaksanaan analisis, penyusunan strategi dan rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d.
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
e.
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
f.
pelaksanaan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara;
g.
pelaksanaan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultansi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha;
h.
pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa; dan
i.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
23.
Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan;
b.
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
c.
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan;
d.
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara;
e.
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
f.
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
g.
Bagian Dukungan Teknis; dan
h.
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi.
24.
Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 149
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
25.
Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b.
pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
c.
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
d.
pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
26.
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan I;
b.
Subbagian Perencanaan II;
c.
Subbagian Perencanaan III; dan
d.
Subbagian Tata Usaha Biro.
27.
Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
(1)
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan manajemen risiko Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
28.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
29.
Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta melaksanakan penyiapan penyusunan regulasi, pengembangan strategi; dan
b.
pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manaJemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
30.
Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
a.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
b.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II; dan
c.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III.
31.
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156
(1)
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang ''Pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
32.
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
33.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa;
b.
pelaksanaan analisis dan penyiapan dokumen pemilihan barang/jasa;
c.
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
d.
pelaporan pelaksanaan pemilihan;
e.
pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak;
f.
pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; dan
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
34.
Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan terdiri atas:
a.
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I;
b.
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II; dan
c.
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III.
35.
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
(1)
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa.
(2)
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyusunan katalog sektoral.
36.
Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
37.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan;
b.
pelaksanaan teknis di bidang penggunaan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan;
c.
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan.
38.
Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I;
b.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II;
c.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III; dan
d.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV.
39.
Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
(1)
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal.
(3)
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
40.
Diantara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 16 (enam belas) pasal yaitu Pasal 164A, Pasal 164B, Pasal 164C, Pasal 164D, Pasal 164E, Pasal 164F, Pasal 164G, Pasal 164H, Pasal 164I, Pasal 164J, Pasal 164K, Pasal 164L, Pasal 164M, Pasal 164N, Pasal 164O, Pasal 164P sebagai berikut:
Pasal 164A
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 164B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164A, Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
b.
pelaksanaan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
c.
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
Pasal 164C
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I;
b.
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II; dan
c.
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III.
Pasal 164D
(1)
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 164E
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 164F
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164E, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan koordinasi penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
b.
pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
c.
pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara.
Pasal 164G
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
b.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; dan
c.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III.
Pasal 164H
(1)
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 164I
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultasi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Pasal 164J
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164I, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem;
b.
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara;
c.
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas SDM , serta pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan barang/jasa serta pembinaan terhadap pelaku usaha; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan otomasi proses bisnis dan manajemen informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 164K
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
a.
Subbagian Registrasi dan Verifikasi;
b.
Subbagian Manajemen Pengguna; dan
c.
Subbagian Penguatan Kapasitas.
Pasal 164L
(1)
Subbagian Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem.
(2)
Subbagian Manajemen Pengguna mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/ jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara.
(3)
Subbagian Penguatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, integritas sumber daya manusia, dan pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Pasal 164M
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 164N
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164M, Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b.
pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
c.
pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta pcagelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement); dan
Pasal 164O
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi terdiri atas:
a.
Subbagian Otomasi Proses Bisnis;
b.
Subbagian Publikasi dan Kerja Sama; dan
c.
Subbagian Manajemen Data dan Informasi.
Pasal 164P
(1)
Subbagian Otomasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
(2)
Subbagian Publikasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan Lembaga/Perangkat Daerah.
(3)
Subbagian Manajemen Data dan Informasi melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).
41.
Ketentuan Pasal 382 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 382
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Peraturan Perpajakan I;
c.
Direktorat Peraturan Perpajakan II;
d.
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
e.
Direktorat Penegakan Hukum;
f.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
g.
Direktorat Keberatan dan Banding;
h.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
i.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
j.
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
k.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
l.
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
m.
Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
n.
Direktorat Perpajakan Internasional; dan
o.
Direktorat Intelijen Perpajakan.
42.
Ketentuan Pasal 391 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b.
penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c.
pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
d.
pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
e.
pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
f.
pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
g.
penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
43.
Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 397
(1)
Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
44.
Ketentuan Bab V Bagian Kesepuluh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
45.
Ketentuan Pasal 532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 532
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Potensi Perpajakan;
b.
Subdirektorat Dampak Kebijakan;
c.
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;
d.
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;
e.
Subbagian Tata Usaha; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
46.
Ketentuan Pasal 604 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 604
(1)
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.
(2)
Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
(3)
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.
47.
Di antara Pasal 664 dan Pasal 665 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 664A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 664A
(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpajakan Internasional.
(2)
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional.
48.
Ketentuan Pasal 1994 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1994
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1993, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
b.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
c.
penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
d.
penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
e.
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanj ian/kontrak dengan mitra kerja, serta pengelolaan keamanan ruangan;
f.
pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
g.
koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi;
h.
koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
i.
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
j.
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah dan pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal.
49.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1996 diubah sehingga Pasal 1996 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1996
(1)
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana lingkup Pusintek, koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, urusan kepegawaian, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
50.
Ketentuan Pasal 2017 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2017
Bidang Manajemen Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan manajemen basis data, manajemen penyajian informasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
51.
Ketentuan Pasal 2018 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Bidang Manajemen Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan kinerja sistem basis data;
b.
pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data;
c.
pemantauan kapasitas sistem basis data, pertukaran data, dan layanan data;
d.
analisis data;
e.
pengelolaan penyajian informasi; dan
f.
pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
52.
Ketentuan Pasal 2019 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2019
Bidang Manajemen Layanan Data terdiri atas:
a.
Subbidang Manajemen Basis Data I;
b.
Subbidang Manajemen Basis Data II;
c.
Subbidang Manajemen Penyajian Informasi;
d.
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
53.
Ketentuan Pasal 2020 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 2020 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2020
(1)
Subbidang Manajemen Basis Data I mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem basis data, analisis kinerja sistem basis data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kinerja sistem basis data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem basis data untuk sistem basis data lingkup Pusat Data Kementerian Keuangan.
(2)
Subbidang Manajemen Basis Data II mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data, pengelolaan perjanjian dengan pihak eksternal, pemantauan dan evaluasi kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, analisis kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, dan pemantauan kapasitas sistem pertukaran data dan sistem layanan data.
(3)
Subbidang Manajemen Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan penyajian sistem layanan data, koordinasi perumusan usulan standar data, dukungan pengelolaan analisis data, pemberian portal, pemantauan ketersediaan data untuk kebutuhan informasi, pemberian dukungan penyajian informasi rutin dan ad-hoc kepada unit pengguna, dan koordinasi pengelolaan Decision Support System dan Executive Information System untuk pimpinan.
(4)
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Keuangan.
54.
Pasal 2077 dihapus.
55.
Pasal 2078 dihapus.
56.
Pasal 2079 dihapus.
57.
Pasal 2080 dihapus.
58.
Pasal 2081 dihapus.
59.
Pasal 2082 dihapus.
60.
Pasal 2083 dihapus.
61.
Pasal 2084 dihapus.
62.
Pasal 2085 dihapus.
63.
Pasal 2086 dihapus.
64.
Pasal 2087 dihapus.
65.
Pasal 2088 dihapus.
66.
Pasal 2089 dihapus.
67.
Pasal 2090 dihapus.
68.
Pasal 2091 dihapus.
69.
Pasal 2092 dihapus.
70.
Pasal 2093 dihapus.
71.
Pasal 2094 dihapus.
72.
Pasal 2095 dihapus.
73.
Pasal 2096 dihapus.
74.
Pasal 2097 dihapus.
75.
Diantara Pasal 2108 dan Pasal 2109 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2108A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2108A
Dalam melaksanakan fungsi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Kementerian Keuangan dapat melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik kepada Kementerian/Lembaga lain.
76.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.
seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1981
@liendza_timtkb, 17/01/2018