peraturan:pmk:192pmk.032018:ps6:ay7
(7) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps6/ay7.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)