User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:192pmk.032018:ps6:ay3

(3) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).

peraturan/pmk/192pmk.032018/ps6/ay3.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)