peraturan:pmk:192pmk.032018:ps6:ay2
(2) Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps6/ay2.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)