peraturan:pmk:192pmk.032018:ps3:ay2
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps3/ay2.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)