peraturan:pmk:192pmk.032018:ps10:ay5
(5) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps10/ay5.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)