peraturan:pmk:192pmk.032018:ps10:ay2
(2) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps10/ay2.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)