peraturan:pmk:192pmk.032018:ps10:ay1
(1) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps10/ay1.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)