peraturan:pmk:192pmk.032018:ps1:4
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps1/4.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)