User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:192pmk.032018:ps1:3

3. Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh, yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.

peraturan/pmk/192pmk.032018/ps1/3.txt · Last modified: 2023/03/09 18:16 (external edit)