peraturan:pmk:192pmk.032018:ps1:1
1. Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
peraturan/pmk/192pmk.032018/ps1/1.txt · Last modified: (external edit)