User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:192pmk.032018:awal:timbang:c

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

peraturan/pmk/192pmk.032018/awal/timbang/c.txt · Last modified: (external edit)