User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:192pmk.032018:awal:timbang:b

b. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **164/KMK.03/2002** tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti;

peraturan/pmk/192pmk.032018/awal/timbang/b.txt · Last modified: (external edit)