peraturan:pmk:192pmk.032018:awal:timbang:a
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negen, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri;
peraturan/pmk/192pmk.032018/awal/timbang/a.txt · Last modified: (external edit)