User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:18pmk.0102015



MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 18/PMK.010/2015


TENTANG



KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor **1 TAHUN 2012** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

Peraturan Pemerintah Nomor **1 TAHUN 2012** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

 

 

(1)

Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

(2)

Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

 

 

(3)

Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

 

 

(4)

Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pasal 2

 

 

Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **418/KMK.03/2003** tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd

 

 

 

 

 

 

 

     BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

        

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 162

 

peraturan/pmk/18pmk.0102015.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1