PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007**, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA |
Pasal 1 | (1) | Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus. | (2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : - Wajib Pajak usaha kecil;atau - Wajib Pajak di daerah tertentu. | Pasal 2 | (1) | Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari : - Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau - Wajib Pajak Badan | (2) | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut : - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan - menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). | (3) | Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut : - modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; - menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). | Pasal 3 Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 | (1) | Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. | (2) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). | (3) | Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | (4) | Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. | Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |