User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:17pmk.032010
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a.  bahwa untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah
    Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi yang mengalami bencana alam,
    perlu memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
    sendiri;

b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur batasan dan
    tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
    Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi
    Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);

2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

4.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK
            PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
            PASCA BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN
            SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.

            Pasal 1

(1) Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena
    bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
    bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen)
    dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi
    yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September
    2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009.

(3) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau
    dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan
    tanah.

(4) Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak
    Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak
    dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak
    dapat dikreditkan.

            Pasal 2

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

            Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri
yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya
Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.

            Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Januari 2010

Menteri Keuangan,
ttd,

Sri Mulyani Indrawati



Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Januari 2010

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,

Patrialis Akbar

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
peraturan/pmk/17pmk.032010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1