peraturan:pmk:174pmk.012012
This is an old revision of the document!
−Table of Contents
Perubahan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.01/2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS
Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan
Pasal 3 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan
BAB II - SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4 - KLIP terdiri dari TUKI Operasional PKL Fungsional
Pasal 5 - Tugas TUKI, Operasional, PKL
BAB III - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6 - Fungsional punya tugas sesuai jabatan
Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, butuh, beban kerja
BAB IV - TATA KERJA
Pasal 8 - Pimpinan wajib prinsip koordinasi integrasi sinkronisasi inter antar
Pasal 9 - Pimpinan KLIP wajib mengawasi tugas bawahan dan langkah atas penyimpangan
Pasal 10 - Pemimpin wajib pimpin koordinasi bimbing petunjuk bawahan
Pasal 11 - Pimpinan KLIP wajib patuh dan laporan ke atasan
Pasal 12 - Laporan ke atasan tembusan pimpinan unit lain hubungan kerja
Pasal 13 - Laporan wajib diolah ke petunjuk bawahan
Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS
BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia
BAB VI - ESELONISASI
Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a Kasuki es IV.a
BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 - TUKI ps5 tanggung jawab fungsi ke KITSDA admin ke Kakap KLIP
Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 - Perubahan setelah persetujuan tulis menteri PANRB
Pasal 20 - Organisasi tata kerja diterapkan paling lambat 31 Des 2012
Pasal 21 - Berlaku tanggal diundangkan 6 Nov 2012
Akhir
Lampiran
peraturan/pmk/174pmk.012012.1680451105.txt.gz · Last modified: by jack