MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 173/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **01/PMK.010/2006**
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 509/M-DAG/6/2006 tanggal 14 Juni 2006 dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melalui surat Nomor: 074/KPPI/VII/2007 tanggal 10 Juli 2007, perlu melakukan perubahan terhadap negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **01/PMK.010/2006** tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware;
b.
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dalam rangka impor produk keramik tableware dari negara-negara yang memperoleh pengecualian dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **01/PMK.010/2006** tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.
Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **01/PMK.010/2006** tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware;
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **01/PMK.010/2006** TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **01/PMK.010/2006** tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi oleh negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
2.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal II
1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A mulai berlaku sejak tanggal 21 November 2008.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI